Pemerintah Malaysia Larang Nonmuslim Gunakan Kata “Allah”
Kuala Lumpur – Pemerintah Malaysia, Jumat (4/1), menegaskan bahwa nonmuslim tidak boleh menggunakan kata “Allah” dalam media penerbitan.
Sikap tersebut menyulut keprihatinan di antara umat Kristen yang juga menggunakan kata Allah untuk menyebut Tuhan dalam Alkitab bahasa Melayu dan terbitan yang lain. Abdullah Zin, Menteri Urusan Agama Islam, Kamis, kepada wartawan menyatakan bahwa menurut pandangan kabinet, Allah mengacu pada Tuhan umat Islam dan hanya boleh digunakan oleh muslim, yang meliputi 60 persen dari sekitar 27 juta penduduk Malaysia.
“Penggunaan kata 'Allah' oleh nonmuslim akan meningkatkan kepekaan dan menciptakan kebingungan di antara muslim di Malaysia,” kata Abdullah.
Bersamaan dengan itu, pemerintah memperingatkan kepada pengelola suatu surat kabar Katolik, The Herald agar tidak lagi menggunakan kata “Allah” setelah izin terbitnya diperpanjang. “Kami telah menyetujui perpanjangan izin terbit. Kini mingguan tersebut wajib menaati keputusan pemerintah untuk tidak menggunakan kata Allah,” kata Deputi Menteri Keamanan Mohamad Johari Baharum kepada kantor berita AFP.
Pernyataan pejabat pemerintah tersebut merupakan perkembangan dari kontroversi panjang yang melibatkan The Herald, sebuah mingguan Gereja Katolik Malaysia. Bulan lalu Kementerian Keamanan Internal menyatakan bahwa seksi bahasa Melayunya melarang kalau tidak menghentikan penggunaan kata “Allah” sebagai sinonim Tuhan.
Namun, mingguan itu terkejut ketika kementerian tersebut berbalik akhir pekan lalu dengan memperbarui izin tahunan mereka – sebuah persyaratan pemerintah bagi seluruh terbitan di Malaysia – tanpa menerapkan suatu persyaratan apa pun. Mingguan tadi mengasumsikan itu sebagai persetujuan diam-diam untuk penggunaan kata “Allah”.
Komentar Abdullah, Kamis itu, bagaimanapun, kembali melemparkan isu itu pada kebingungan baru dan tampaknya akan mengundang keluhan etnis minoritas atas hak-hak mereka yang terancam karena upaya pemerintah meningkatkan status Islam, agama resmi Malaysia.
Editor The Herald, Pastor Lawrence Andrew, Rabu, menyatakan terbitan terkininya masih menggunakan kata “Allah”, namun ia tidak mengetahui untuk terbitan berikutnya mungkin menghilangkan kata itu.
“Kami akan mendiskusikan hal ini dengan pengacara dan penerbit kami,” kata Andrew kepada The Associated Press. Namun, dia mengatakan pihaknya tetap mengajukan gugatan hukum atas larangan tersebut. “Kami tidak akan mencabut gugatan,” kata Lawrence mengenai gugatan yang dilayangkan Desember tahun lalu.
Telah Lama
Andrew juga menegaskan kembali pendirian mingguannya bahwa umat Kristen yang berbahasa Melayu telah lama menggunakan kata “Allah”, yang berakar dari bahasa Arab dan sebelum adanya agama Islam. “Terbitan kami menggunakan kata Allah dalam kutipan dari Alkitab (berbahasa Melayu). Tidak seorang pun mengatakan bahwa kami tidak boleh mengutip dari Alkitab. Ini akan menjadi pelanggaran berat terhadap hak-hak kami,” tegas Andrew.
Ia menolak berkomentar lebih jauh, dengan catatan bahwa mingguannya telah mengupayakan tindakan hukum untuk mendapat pengesahan hukum bagi yang disebut dalam hak-hak konstitusional untuk menggunakan kata “Allah”. The Herald, dengan sirkulasi 12.000 eksemplar, diterbitkan dalam empat bahasa – bahasa Inggris, Melayu, Mandarin dan Tamil – bagi 900.000 umat Katolik Malaysia.
Sebuah gereja di negara bagian Sabah, timur Malaysia telah secara terpisah juga menerbitkan larangan penggunaan kata “Allah” dalam kesusastraan bahasa Melayu. Gereja-gereja menyatakan larangan itu melanggar kebebasan beragama yang dijamin oleh konstitusi.
Isu-isu agama sangat peka di Malaysia, yang membanggakan diri akan harmoni multiras. Etnis China, yang sebagian besar penganut Kristen dan Buddha, meliputi sekitar seperempat populasi, sementara Hindu India kurang dari 10 persen.
(ap/ant/afp/ega/ren)
Selasa, 06 Mei 2008,
Menang Gugatan Kata ”Allah”
KUALA LUMPUR - Surat kabar Katolik Roma di Malaysia The Herald memenangkan hak menggunakan kata "Allah" dalam artikel mereka. Sidang yang diadakan kemarin (5/5) itu merupakan upaya mereka sebelum menggugat pemerintah yang melarang agama selain Islam menggunakan kata "Allah".
Menurut mereka, hal tersebut sah-sah saja. Sebab, "Allah" merupakan sinonim dari "Tuhan". Hakim Lau Bee Lan yang memimpin sidang memutuskan bahwa larangan pemerintah itu tidak pantas. Hakim pun mengizinkan media tersebut menggugat pemerintah atas larangan itu di pengadilan.
Sidang tersebut merupakan buntut dari pernyataan pemerintah yang melarang media itu menggunakan kata "Allah" dalam edisi bahasa Melayu mereka. Menurut pemerintah, kata tersebut hanya layak digunakan orang Islam.
Pemerintah mengeluarkan larangan tersebut untuk mencegah timbulnya kebingungan pada umat muslim. Bahkan, pemerintah mengancam akan mencabut izin terbit media yang membangkang.
The Herald menyatakan bahwa kata itu bukan semata hak eksklusif bagi muslim. Saat ini sirkulasi media tersebut mencapai 850 ribu. Surat kabar itu menampilkan artikel dalam empat bahasa, yakni Inggris, Mandarin, Tamil, dan Melayu.(AFP/AP/dia/ruk)
http://www.indopos.co.id/index.php?act=detail_c&id=340128
Saudara dapat melihat artikel yang pernah saya publishkan, sebagai penjelasan yang lebih dalam di
Mengapa kata "Allah" dan "TUHAN" di pakai dalam Alkitab kita ? (9 October 2008)
Label: my opinion
1 komentar:
Would you like to get 30 bitcoin-related referrals per month, for free?
Here's How To:
1. Claim 3,000 min. (50,000 maximum) free satoshi per 24h from the Mellow Ads Faucet.
2. Start a 1 day network-wide campaign (with all your collected satoshi) driving traffic to a bitcoin related referral link.
3. When the campaign is completed, re-claim and re-start.
Post a Comment